Kamis, 24 Maret 2016

ALMANAR: "pemda, Hukum & aparat Hukum yang cerdas berorientasi nahimungkar bukan justru kondusifkan kemungkaran

ALMANAR menghadiri sidang Karoke Fantasi.

Rabu 23/03 jam 09.30

ALMANAR menghadiri sidang perkara pelanggaran Karaoke Keluarga (familiy karaoke) FANTASI yakni atas keberadaan miras / transaksi jual beli miras dalam ruang karaoke serta adanya para perempuan PL (Pemandu Lagu) yang berbusana minim menor seronok beserta mami germonya.
Pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Kota Cirebon siang itu menghadirkan 4 petugas majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa berinisial Edi sebagai karyawan Fantasi yang melayani pembelian miras di dalam ruangan gedung karaoke. Adapun  pihak saksi yang dihadirkan adalah dari ALMANAR, yakni Dian dan Andi Mulya.

Dalam kata pengantar kesaksiannya Andi Mulya menyatakan, "Kami sangat kecewa kepada Pihak Kapolsek Utbar Kota Cirebon yang memBAP kasus, karena yang diajukan sebagai terdakwa kok hanya diri karyawan Fantasi bernama Edi.. tersebut dan hanya soal keberadaan miras, sedang bab PL kok tidak disertakan.  Tampak sekali bahwa Manajemen atau direksi Fantasi hendak mengorbankan si karyawan ini sebagai tumbal. Padahal sewaktu kami laporkan pada malam penggerebekan itu adalah pihak pimpinan manajemen Fantasi/pemiliknya. Harusnya yang dihadirkan sekarang adalah pemiliknya."

Hakim menjawab, "oh maaf saudara saksi, kami di sini hanya memproses berdasarkan berkas yang diajukan oleh polsek kepada kami. Silakan soal itu nanti bapak bisa klarifikasi atau menuntut lagi kepada Kapolsek yang memBAP dan mengajukan berkas laporan ini kepada kami. Untuk sementara sekarang ini mari kita jalani proses sidang bab miras ini."

Memperjelas kekesalan atas ketidakutuhan masalah yang disidangkan, AndiMulya menegaskan, "sebenarnya kami sudah berkali-kali menindak nahimunkar ke Fantasi ini dan sabar menempuh prosedural hukum seperti yang disarankan para tokoh pejabat dan aparat yang mewanti2 kami jangan anarkis dan main hakim sendiri, tapi nyatanya selalu begini.. tidak adak indikasi niat serius pihak berwenang untuk menindak tegas. Padahal sudah berkali-pelanggarannya, bahkan pemiliknya pernah menyatakan siap ditindak kaum muslimin jika sampai kedapatan bukti bahwa dalam Fantasi ada miras dan wanita PL!"

Kemudian Ustadz AndiMulya menjelaskan kesaksian detilnya soal proses perunutan dan penemuan barang/fakta hal bukti adanya pelanggaran Fantasi.

Kesaksian juga dikuatkan Dian sebagai pelaku penyamaran sebagai konsumen untuk masuk dan mendapatkan barang bukti miras dan fakta keberadaan miras.
Sementara Edi sebagai terdakwa yang mengaku dirinya kini telah dikeluarkan oleh Fantasi, dalam menjawab pertanyaan2 hakim tentang status keberadaan miras yang dia jual kepada pengunjung terbukti plin plan, tampak jika jawaban telah disiapkan penuh rekayasa.
"Itu barang stock jualan saya pribadi, bukan milik Fantasi."
"Itu barang hanya saya dapat kebetulan "nemu" di gudang botol2 bekas sisaan pengunjung yang bawa miras sendiri dari luar, bukan disediakan oleh fantasi."
"Saya menjualnya diam-diam tanpa sepengetahuan pimpinan/manajemen Fantasi". Itulah beberapa pernyataan janggal Edi.
Ust.Andi Mulya menambahkan,
"Padahal fakta saat kejadian penggerebekan, situasinya menunjukkan mustahil jika pihak manajemen Fantasi tidak tahu menahu keberadaan  wanita2 PL transaksi dan konsumsi miras dalam ruang2 karaokenya, bahkan laci tempat simpan stock miras jualan itu ada di belakang meja resepaionis. Andaikan itu benar usaha pribadi Edi, tapi sebagai yang pemilik institusi usaha yang ketempatan kan harus bertanggungjawab dan kena pidana juga, bukan hanya si karyawannya inj yang entah dibayar berapa sehingga mau pasang badan begitu."

Akhir putusan sidang, hakim memvonis hukuman untuk Edi yang jualan miras dalam Fantasi itu kurungan tiga bulan atau denda 750.000 rupiah.

Sontak semua hadirin dari ALMANAR tampak ungkapkan geram dan kecewanya.
Mu'awwidz sekretaris ALMANAR spontan bergumam geram, "ingat, kawan saya dulu cuma memecahkan beberapa botol miras di suatu minimarket, eh dikurung enam bulan. Sedang pemilik minimarketnya yang memang melanggar aturan itu tidak diapa-apakan. Sedangkan sekarang, ini orang yang jualan miras, yang jelas itu merusak/memecahkan OTAK ban
yak orang konsumennya..hanya dihukum tiga bulan. Atau denda 750.000 rupiah yang pasti sangat ringan  bagi si bigbossnya untuk menebusnya. Memang sungguh selain hukum menurut ketentuan syari'at Allah itu adalah hukum setan. Takkan mungkin mengatasi kemunkaran dan kedholiman. Na'uudzubillahi min dzaalik."
Seusai sidang, rombongan ALMANAR mendatangi Kapolsek Utbar KotaCirebon. Di hadapan Wakapolsek, Pak Andi mnyampaikan protes, "kenapa yang diajukan kok bukan pimpinan atau manajemen Fantasi, tapi malah seorang karyawannya, padahal bagaimanapun kan Pimpinan dan Manajemen Fantasi harus terjerat sanksi hukum dan ikut tanggungjawab pula!".

Pihak Wakapolsek menjawab, "bahwa kami hanya menyesuaikan fakta hukum yang ada, yaitu kesaksian terdakwa Edi. Pak Edi sudah mengakui bahwa jualan miras itu inisiatif dirinya sendiri sebagai sambilan dirinya yang  karyawan di Fantasi. Dan dalam BAP, bu Yeyet sebagai manajemen juga kekeuh tidak mengakui bahwa jualan miras itu milik Fantasi."

Kembali wajah para akritivis ALMANAR menampakkan kecewanya. Sebelum pamitan,  Ust.Abu Usamah Nur Irhab menyampaikan seruan, "Bapak di kepolisian, pahamilah kegeraman umat Islam di Kota Wali ini, sesungguhnya ketidaktegasan penindakan kepada karoke  Fantasi yang terkesan berbelit ini telah sangat memprovokasi kaum muslimin untuk menindak sendiri seperti kejadian Pasuketan Membara, dimana gedung mesin judi itu dibakar rame-rame. Kalau hal itu harus terjadi kepada karoke  Fantasi, maka sampaikan ke Pemda, jangan salahkan kami umat Islam yang telah sekian lama bersabar dan berulang menempuh prosedur hukum yang berlaku!".
(wam/23.03)

Reported.    : Muawidz
Editor           :  abu harits al faruq

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More