Kamis, 24 Maret 2016

ALMANAR menggerebeg bandar miras di kota cirebon

ALMANAR MENGGEREBEG BANDAR MIRAS  (minuman keras/ber alkhohol) Di KOTA CIREBON

Rabu,23 Maret 2016
Almanar yang terdiri dari (Jamaah Anshorusy Syariah,Gardah,FPI,MMI,Gapas,Gerakan Muslim Cirebon,FKAM,Forum Remaja Islam/ FORIS dst)

Kembali melakukan amaliyah Amar Ma'ruf Nahi Munkar,kali ini ALMANAR menggrebeg rumah BANDAR MIRAS di Jalan Menara Suradinaya Utara Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon,yang letaknya tidak begitu jauh dari Mapolsek Utara Barat / UtBar Kota Cirebon.

Ba'da shalat Isya,Lasykar Alamanar berkumpul di beberapa Masjid yang lokasinya berdekatan dengan rumah BANDAR MIRAS, setelah team pemantau/pemancing mendapatkan barang bukti (A1) di lokasi.

Semua Lasykar bergerak menuju lokasi,setiba nya dilokasi Lasykar berbaris didepan rumah BANDAR MIRAS ,sedangkan team Dakwah segera mendekati sipemilik rumah & menasihati agar segera bertaubat atas kesalahanya,sementara team penggeledah langsung menyusuri rumah guna mencari miras yang disembunyikan sipemilik rumah.

Alhasil ribuan botol miras dari berbagai merk ditemukan di lantai 2 rumah,semua miras yang ditemukan team geledah dikeluarkan dari dalam rumah & kemudian oleh team eksekusi ditumpahkan miras2 itu dengan cara membuka tutup botol nya (tidak dengan cara memecahkan botol).

Pernyataan pers Ust Andi Mulya (Kordinator Lapangan): 'Dengan Perda yang sudah ada,para penjual miras masih banyak,mereka tidak takut dengan hukum yang berlaku sekarang,anak2 /generasi muda Islam di Cirebon dirusak oleh miras !! Yang diuntungkan bandar miras nya,siapa lagi kalo bukan China.

Tambahan pernyataan Almanar oleh Abu Usamah Nur Irhab : "Kepada Pemkot & DPRD Kota Cirebon: rubahlah undang - undang miras yang ada sekarang (Perda: Pelarangan Peredaran Penjualan & Konsumsi Minuman Beralkohol No:4 Tahun 2013) ganti dengan aturan/ hukum Khomer yang terdapat didalam Kitab Suci Al Qur'an & Hadist Nabi Saw,bila kalian ingin selamat didunia & diakhirat kelak". karena ketahuilah TIPIRING (tindak pidana ringan) yang selama ini di pake oleh pemerintah kota cirebon untuk mengatasi peredaran & penjualan miras telah gagal total. Mereka  para big bos-big bos BANDAR MIRAS bukannya pada sadar, akan tetapi malah tambah besar-besaran menjual & mengedarkan miras .  Ketahuilah bahwa miras/khomer di dalam Syari'at Islam itu tindak pidana besar, bukan tindak pidana ringan. Karena miras/khomer itu induknya dari segala kejahatan.

Perlu diketahui bahwa  ALMANAR mendapatkan informasi BANDAR MIRAS tersebut  dari masyarakat sekitar yang sudah muak melihat peredaran miras di daerahnya. Mereka melaporkan tersebut kepada ALMANAR.

Pantauan dilapangan kapolsek utara barat marah besar kepada ALMANAR hampir terjadi bentrokan di lapangan dengan Laskar ALMANAR beruntung laskar ALMANAR bisa dikendalikan. Kapolsek marah besar karena merasa kecolongan dengan ALMANAR. Dengan Amar Ma'ruf Nahi Mungkar semalem ALMANAR  mendapatkan ribuan miras dengan berbagai macam merek.

Kemudian sang BANDAR miras berjanji kepada Allah Swt untuk bertaubat  yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, laskar ALMANAR & aparat kepolisian . "Berikut ucapan sang bandar miras.: " saya mulyadi meminta ma'af kepada masyarakat sekitar atas kekeliruan saya menjual & mengedarkan miras. Saya berjanji akan bertaubat dari itu semua & tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Jika saya di kemudian hari masih menjual & mengedarkan miras maka saya siap dihukum menurut apa yang masyarakat kehendaki.

Reported.  :  abu muhammad al fatih
editor         :   abu harits al faruq

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More