Editor: abu Harits al faruq
Mencerdaskan, Sahabat Masyarakat, Memberantas Kemunkaran & Melawan Kedzoliman
ALMANAR menghadiri sidang Karoke Fantasi.
Rabu 23/03 jam 09.30
ALMANAR menghadiri sidang perkara pelanggaran Karaoke Keluarga (familiy karaoke) FANTASI yakni atas keberadaan miras / transaksi jual beli miras dalam ruang karaoke serta adanya para perempuan PL (Pemandu Lagu) yang berbusana minim menor seronok beserta mami germonya.
Pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Kota Cirebon siang itu menghadirkan 4 petugas majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa berinisial Edi sebagai karyawan Fantasi yang melayani pembelian miras di dalam ruangan gedung karaoke. Adapun pihak saksi yang dihadirkan adalah dari ALMANAR, yakni Dian dan Andi Mulya.
Dalam kata pengantar kesaksiannya Andi Mulya menyatakan, "Kami sangat kecewa kepada Pihak Kapolsek Utbar Kota Cirebon yang memBAP kasus, karena yang diajukan sebagai terdakwa kok hanya diri karyawan Fantasi bernama Edi.. tersebut dan hanya soal keberadaan miras, sedang bab PL kok tidak disertakan. Tampak sekali bahwa Manajemen atau direksi Fantasi hendak mengorbankan si karyawan ini sebagai tumbal. Padahal sewaktu kami laporkan pada malam penggerebekan itu adalah pihak pimpinan manajemen Fantasi/pemiliknya. Harusnya yang dihadirkan sekarang adalah pemiliknya."
Hakim menjawab, "oh maaf saudara saksi, kami di sini hanya memproses berdasarkan berkas yang diajukan oleh polsek kepada kami. Silakan soal itu nanti bapak bisa klarifikasi atau menuntut lagi kepada Kapolsek yang memBAP dan mengajukan berkas laporan ini kepada kami. Untuk sementara sekarang ini mari kita jalani proses sidang bab miras ini."
Memperjelas kekesalan atas ketidakutuhan masalah yang disidangkan, AndiMulya menegaskan, "sebenarnya kami sudah berkali-kali menindak nahimunkar ke Fantasi ini dan sabar menempuh prosedural hukum seperti yang disarankan para tokoh pejabat dan aparat yang mewanti2 kami jangan anarkis dan main hakim sendiri, tapi nyatanya selalu begini.. tidak adak indikasi niat serius pihak berwenang untuk menindak tegas. Padahal sudah berkali-pelanggarannya, bahkan pemiliknya pernah menyatakan siap ditindak kaum muslimin jika sampai kedapatan bukti bahwa dalam Fantasi ada miras dan wanita PL!"
Kemudian Ustadz AndiMulya menjelaskan kesaksian detilnya soal proses perunutan dan penemuan barang/fakta hal bukti adanya pelanggaran Fantasi.
Kesaksian juga dikuatkan Dian sebagai pelaku penyamaran sebagai konsumen untuk masuk dan mendapatkan barang bukti miras dan fakta keberadaan miras.
Sementara Edi sebagai terdakwa yang mengaku dirinya kini telah dikeluarkan oleh Fantasi, dalam menjawab pertanyaan2 hakim tentang status keberadaan miras yang dia jual kepada pengunjung terbukti plin plan, tampak jika jawaban telah disiapkan penuh rekayasa.
"Itu barang stock jualan saya pribadi, bukan milik Fantasi."
"Itu barang hanya saya dapat kebetulan "nemu" di gudang botol2 bekas sisaan pengunjung yang bawa miras sendiri dari luar, bukan disediakan oleh fantasi."
"Saya menjualnya diam-diam tanpa sepengetahuan pimpinan/manajemen Fantasi". Itulah beberapa pernyataan janggal Edi.
Ust.Andi Mulya menambahkan,
"Padahal fakta saat kejadian penggerebekan, situasinya menunjukkan mustahil jika pihak manajemen Fantasi tidak tahu menahu keberadaan wanita2 PL transaksi dan konsumsi miras dalam ruang2 karaokenya, bahkan laci tempat simpan stock miras jualan itu ada di belakang meja resepaionis. Andaikan itu benar usaha pribadi Edi, tapi sebagai yang pemilik institusi usaha yang ketempatan kan harus bertanggungjawab dan kena pidana juga, bukan hanya si karyawannya inj yang entah dibayar berapa sehingga mau pasang badan begitu."
Akhir putusan sidang, hakim memvonis hukuman untuk Edi yang jualan miras dalam Fantasi itu kurungan tiga bulan atau denda 750.000 rupiah.
Sontak semua hadirin dari ALMANAR tampak ungkapkan geram dan kecewanya.
Mu'awwidz sekretaris ALMANAR spontan bergumam geram, "ingat, kawan saya dulu cuma memecahkan beberapa botol miras di suatu minimarket, eh dikurung enam bulan. Sedang pemilik minimarketnya yang memang melanggar aturan itu tidak diapa-apakan. Sedangkan sekarang, ini orang yang jualan miras, yang jelas itu merusak/memecahkan OTAK ban
yak orang konsumennya..hanya dihukum tiga bulan. Atau denda 750.000 rupiah yang pasti sangat ringan bagi si bigbossnya untuk menebusnya. Memang sungguh selain hukum menurut ketentuan syari'at Allah itu adalah hukum setan. Takkan mungkin mengatasi kemunkaran dan kedholiman. Na'uudzubillahi min dzaalik."
Seusai sidang, rombongan ALMANAR mendatangi Kapolsek Utbar KotaCirebon. Di hadapan Wakapolsek, Pak Andi mnyampaikan protes, "kenapa yang diajukan kok bukan pimpinan atau manajemen Fantasi, tapi malah seorang karyawannya, padahal bagaimanapun kan Pimpinan dan Manajemen Fantasi harus terjerat sanksi hukum dan ikut tanggungjawab pula!".
Pihak Wakapolsek menjawab, "bahwa kami hanya menyesuaikan fakta hukum yang ada, yaitu kesaksian terdakwa Edi. Pak Edi sudah mengakui bahwa jualan miras itu inisiatif dirinya sendiri sebagai sambilan dirinya yang karyawan di Fantasi. Dan dalam BAP, bu Yeyet sebagai manajemen juga kekeuh tidak mengakui bahwa jualan miras itu milik Fantasi."
Kembali wajah para akritivis ALMANAR menampakkan kecewanya. Sebelum pamitan, Ust.Abu Usamah Nur Irhab menyampaikan seruan, "Bapak di kepolisian, pahamilah kegeraman umat Islam di Kota Wali ini, sesungguhnya ketidaktegasan penindakan kepada karoke Fantasi yang terkesan berbelit ini telah sangat memprovokasi kaum muslimin untuk menindak sendiri seperti kejadian Pasuketan Membara, dimana gedung mesin judi itu dibakar rame-rame. Kalau hal itu harus terjadi kepada karoke Fantasi, maka sampaikan ke Pemda, jangan salahkan kami umat Islam yang telah sekian lama bersabar dan berulang menempuh prosedur hukum yang berlaku!".
(wam/23.03)
Reported. : Muawidz
Editor : abu harits al faruq
SeRABU dgn ALMANAR
Rabu, 23 Maret 2016 dari pagi hingga malam, Aliansi Masyarakat Nahi Munkar (ALMANAR) Wil.3 Cirebon melaksanakan serangkaian amal ibadah Nahi Munkar.
Pagi jam 06.00-08.30
Pialang kawakan bandar obat-obatan terlarang berinisial Dudung yang berkediaman di Jl.Aryakiban Jl.Ciptomangunkusumo Kota Cirebon, menerima terapi Ruqyah Syar'iyyah.
Beberapa hari sebelumnya pria berbadan penuh tatto itu menyatakan keinginan untuk taubat kepada salah seorang anggota rombongan jama'ah tabligh yang sedang singgah di Masjid Sholahuddien di dekat rumahnya. Kabar itu diteruskan kepada ALMANAR, yang kebetulan mempunyai terapis ruqyah yang sudah terbiasa menangani berbagai pasien, yakni Ustadz Hamdan hafidzohullah.
Rabu pagi, Dudung yang juga sudah pasang Bendera Palestina di rumahnya sebagai simbol sikap siap tobatnya dan tekad bela Islam itu, segera dibawa ke dalam majelis dalam masjid kemudian menjalani terapi ruqyah selama kurang lebih dua jam, cukup seru bahkan hingga muntah darah.
Alhamdulillah pelaksanaan ruqyah pun selesai dengan baik, bahkan setelahnya Dudung sempat berfoto bersama Ustadz Hamdan dan halaqoh majelis taklim jama'ah tabligh.
"Ustadz, insyaAllah mulai sekarang saya akan belajar ibadah dan amal baik yang sungguh-sungguh, mohon doa dan bimbingannya, dan insyaAllah saya siap dipanggil untuk membantu kegiatan dakwah ustadz sekalian", demikian ucapan Dudung. "Alhamdulillah, mari kita sama-sama terus belajar berbenah diri, semoga Allah jaga kita semua untuk istiqomah", sahut Ust.Hamdan yang kemudian di amiinkan majelis yang hadir. (wam/0316)
Dudung( berkaos singlet merah, bertato) , Ust. Hamdan (duduk sebelah kirinya dudung, kopiah putih & berjenggot) dan majelis berfoto bareng seusai meruqyah.
Reported. : Muawidz
Editor : abu Harits al faruq
ALMANAR MENGGEREBEG BANDAR MIRAS (minuman keras/ber alkhohol) Di KOTA CIREBON
Rabu,23 Maret 2016
Almanar yang terdiri dari (Jamaah Anshorusy Syariah,Gardah,FPI,MMI,Gapas,Gerakan Muslim Cirebon,FKAM,Forum Remaja Islam/ FORIS dst)
Kembali melakukan amaliyah Amar Ma'ruf Nahi Munkar,kali ini ALMANAR menggrebeg rumah BANDAR MIRAS di Jalan Menara Suradinaya Utara Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon,yang letaknya tidak begitu jauh dari Mapolsek Utara Barat / UtBar Kota Cirebon.
Ba'da shalat Isya,Lasykar Alamanar berkumpul di beberapa Masjid yang lokasinya berdekatan dengan rumah BANDAR MIRAS, setelah team pemantau/pemancing mendapatkan barang bukti (A1) di lokasi.
Semua Lasykar bergerak menuju lokasi,setiba nya dilokasi Lasykar berbaris didepan rumah BANDAR MIRAS ,sedangkan team Dakwah segera mendekati sipemilik rumah & menasihati agar segera bertaubat atas kesalahanya,sementara team penggeledah langsung menyusuri rumah guna mencari miras yang disembunyikan sipemilik rumah.
Alhasil ribuan botol miras dari berbagai merk ditemukan di lantai 2 rumah,semua miras yang ditemukan team geledah dikeluarkan dari dalam rumah & kemudian oleh team eksekusi ditumpahkan miras2 itu dengan cara membuka tutup botol nya (tidak dengan cara memecahkan botol).
Pernyataan pers Ust Andi Mulya (Kordinator Lapangan): 'Dengan Perda yang sudah ada,para penjual miras masih banyak,mereka tidak takut dengan hukum yang berlaku sekarang,anak2 /generasi muda Islam di Cirebon dirusak oleh miras !! Yang diuntungkan bandar miras nya,siapa lagi kalo bukan China.
Tambahan pernyataan Almanar oleh Abu Usamah Nur Irhab : "Kepada Pemkot & DPRD Kota Cirebon: rubahlah undang - undang miras yang ada sekarang (Perda: Pelarangan Peredaran Penjualan & Konsumsi Minuman Beralkohol No:4 Tahun 2013) ganti dengan aturan/ hukum Khomer yang terdapat didalam Kitab Suci Al Qur'an & Hadist Nabi Saw,bila kalian ingin selamat didunia & diakhirat kelak". karena ketahuilah TIPIRING (tindak pidana ringan) yang selama ini di pake oleh pemerintah kota cirebon untuk mengatasi peredaran & penjualan miras telah gagal total. Mereka para big bos-big bos BANDAR MIRAS bukannya pada sadar, akan tetapi malah tambah besar-besaran menjual & mengedarkan miras . Ketahuilah bahwa miras/khomer di dalam Syari'at Islam itu tindak pidana besar, bukan tindak pidana ringan. Karena miras/khomer itu induknya dari segala kejahatan.
Perlu diketahui bahwa ALMANAR mendapatkan informasi BANDAR MIRAS tersebut dari masyarakat sekitar yang sudah muak melihat peredaran miras di daerahnya. Mereka melaporkan tersebut kepada ALMANAR.
Pantauan dilapangan kapolsek utara barat marah besar kepada ALMANAR hampir terjadi bentrokan di lapangan dengan Laskar ALMANAR beruntung laskar ALMANAR bisa dikendalikan. Kapolsek marah besar karena merasa kecolongan dengan ALMANAR. Dengan Amar Ma'ruf Nahi Mungkar semalem ALMANAR mendapatkan ribuan miras dengan berbagai macam merek.
Kemudian sang BANDAR miras berjanji kepada Allah Swt untuk bertaubat yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, laskar ALMANAR & aparat kepolisian . "Berikut ucapan sang bandar miras.: " saya mulyadi meminta ma'af kepada masyarakat sekitar atas kekeliruan saya menjual & mengedarkan miras. Saya berjanji akan bertaubat dari itu semua & tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Jika saya di kemudian hari masih menjual & mengedarkan miras maka saya siap dihukum menurut apa yang masyarakat kehendaki.
Reported. : abu muhammad al fatih
editor : abu harits al faruq
Aksi (Demonstrasi) Dalam Pandangan Islam.
Banyak umat Islam masih belum memahami hukum aksi (demonstrasi) dalam pandangan Islam. Apakah aksi (demonstrasi) diperbolehkan atau dilarang? Berikut hukum aksi (demonstrasi) dalam pandangan Islam.
Allah SWT, telah menunjuk ummat ini sebagai orang-orang yang akan melindungi Dien-Nya, dan orang-orang yang akan memudahkan kepentingan mereka serta membuat mereka berada pada tingkatan mukhlis dan memahami dien-Nya. Maka, diantara mereka Allah SWT, telah memunculkan ulama, orang-orang yang paham tentang masalah dien (agama), orang-orang yang dapat dipercaya yang berjuang siang dan malam di seluruh dunia, orang-orang yang dimana saja melihat fitnah, mereka memeranginya, dimana saja mereka melihat thaghut dan kuffar, mereka akan menyeru jihad untuk memeranginya.Allah telah menegakkan Dien ini (Islam) melalui para Shahabat, Tabiin dan jugaTabiut Tabiin, Dia telah membentuk ummat ini dengan Ulama seperti Sofyan at Tsauri, Sofyan al Uyayna, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Al Uzaa’ie, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan banyak ulama lain sesudahnya seperti Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Ibnu Taimiyah kemudian sampai kepada Imam Muhammad ibnu Abdul Wahhab dan seterusnya.
Menutut ilmu adalah fardhu, tetapi mencari ilmu ada dua jenis hukum; yang satu adalah fardhu ‘ain dan yang lainnya adalah fardhu kifayah. Ilmu yang wajib untuk dicari adalah ilmu Ad Daruri (mutlak), yaitu ilmu yang harus dicari agar dapat memenuhi kewajiban. Ilmu selainnya adalah fardhu kifayah untuk memahami atau mempelajarinya. Jihad pada saat ini adalah fardhu ‘ain, hal itu telah menjadi sesuatu yang prioritas di atas mencari ilmu yang fardhu kifayah.Kita mempunyai pemahaman dasar dari dien, orang biasanya meminta untuk sebuah fakta-fakta masalah, tetapi dalam topik ibadah, kita harus mempelajari ‘arkaan’ (pilar) dari itu, kewajiban atas itu, fondasi, larangan, rekomendasi dan lain-lain. Biasanya jika kita ingin belajar tentang Al Mudzaaharaat (aksi/demonstrasi) kita telah mengetahui tentang pokok masalahnya, pengertiannya dan sebagainya. Itu tidak hanya sebuah masalah dari perkataan yang dibolehkan atau tidak dibolehkan. Jika kita mempelajari topik ini, kita akan menemukan istilah syariah yang sangat penting keberadaanya. Tidak ada seorangpun yang akan berselisih atau tidak setuju bahwa membantu Muslim adalah Fardhu (wajib) dan bekerja sama dengan Muslim juga Fardhu, bahwa itu adalah fardhu untuk mendukung ummat Muslim.
Al Mudzaaharah (aksi/demonstrasi) dalam bahasa arab berarti “mendukung”,Telah diriwayatkan dalam Sunan Darimi bahwa Ali ibnu Taalib Kwh., berkata,“Aku berperang pada perang Badar dan telah mendukung/support (dhaaharah)kaum Muslimin.”Allah menuntut kita untuk mempunyai walaa kepada orang-orang yang beriman, mendukung mereka, Allah SWT berfirman:“Allah telah melarang kamu untuk mendekati orang-orang yang memerangi kamu karena dienmu…. Dan orang-orang yang mendukung mereka.”Ketika kita menjelaskan tentang aksi/demontrasi, maka kita sedang berbicara tentang mendukung atau memberikan dukungan (support). Ini adalah salah satu bentuk terbaik untuk mendukung seseorang yang jauh dari kita dan kita tidak dapat menjangkau mereka. Aksi atau demontrasi adalah sebuah aktivitas untuk mendukung dien kita (islam) dimana Kuffar juga telah berdemonstrasi dan mendukung kekufuran mereka. Allah SWT berfirman:“Orang-orang kafir telah menunjukkan kekufuran mereka.”Kita perlu untuk memahami istilah Mudzaaharah (aksi/demonstrasi) secara detil.
Imam Al Khattabi mendefenisikan istilah aksi/demonstrasi dan beliau telah memahaminya bahwa mendukung dalam demontrasi harus berhubungan dengan jihad dan medan perang. Allah SWT., berfirman:” Jika mereka mencari pertolongan dari kamu untuk masalah dien, maka tolonglah mereka.”Artinya, jika mereka (kaum Muslimin yang diperangi) meminta bantuan kita untuk berperang, maka kita harus berperang (membantu mereka). Aksi atau demonstrasi dilakukan untuk menguatkan moral kaum Muslimin pada saat lemah, meninggikan kembali motivasi mereka. Itu adalah sebuah bentuk dari mendukung. Itu adalah sesuatu yang mulia bukan sesuatau yang jahat. Demontrasi memotivasi kaum Muslimin dan itu membuat mereka sadar dengan keadaan saudara mereka. Demontarsi adalah sebuah bentuk menolak kejahatan, sebuah bentuk menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar ma’ruf nahi munkar).Hal itu juga telah Rasulullah SAW., lakukan pada masanya.
Maka demonstrasi bukanlah bid’ah dan hal itu (demonstrasi) juga mempunyai hujjah. Dengan demikian, siapa saja yang berbicara tentang demontrasi harus memahami realitas demontrasi.Telah di temukan dalam kitab Al-Hulya Al-Aulia, jilid 1. Ibnu Abbas ra. meriwayatkan, sebagaiman dia telah bertanya :“Yaa Rasulullah, apakah kita dibolehkan berjalan di atas yang haq meskipun kita mati atau tetap hidup? Beliau SAW., bersabda, “tentu saja, demi jiwaku yang berada ditanganNya, kamu harus berada pada jalan yang haq meskipun kamu akan mati atau tetap hidup” maka Ibnu Abbas berkata, “jadi mengapa kita bersembunyi? Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, kita harus keluar!” dan mereka pergi dengan barisan yang satu dipimpin Hamza dan yang lainnya dipimpin oleh Umar. Mereka pergi mengelilingi ka’bah dan Quraisy melihat Hamza dan Umar mereka begitu terkejut. Rasulullah SAW., menjuluki Umar pada hari itu dengan ‘Al Faruq’.”Hal itu telah disebutkan dalam Al-Isaabah bahwa Muhammad ibnu Utsman ibnu Abi Syibah dari Ibnu Abbad bercerita tentang bagaimana Umar ra. masuk Islam“Dia telah pergi bersama Hamza dalam dua barisan berserta kaum Muslimin”Maka Rasulullah SAW., telah memberikan persetujun dan pergi bersama mereka dalam sebuah aksi/demontrasi.
Maka, kenapa kini ada yang mengatakan atau berpendapat bahwa melakukan aksi atau demonstrasi untuk Islam diharamkan ?Bahkan, Nabi Nuh as., dahulu telah menyeru orang-orang baik siang dan malambahkan mendatangi mereka dari pintu ke pintu (untuk mengajak kepada tauhid). Ummat Islam di masa Rosul SAW., telah pergi ke Abyssinia (Ethiopia) dan mereka berdiri dengan terang-terangan di depan Rajanya pada saat itu (yang beragama Nasrani) dan Nabi SAW membolehkannya.Bahkan kaum muslimin di masa Nabi SAW., pernah berkumpul dalam jumlah yang sangat besar dan membai’at Nabi Muhammad SAW., di bawah pohon.
Dengan demikian fenomena aksi atau demonstrasi bukanlah sesuatu hal yang baru dalam Islam.Sebagaian orang mungkin berkomentar ‘apakah manfaatnya’? Mereka seharusnya menyadari bahwa melakukan aksi/demontrasi tidak terlarang kemudian jika seseorang tidak menyukainya, dimana mereka hanya berdiam diri saja maka seharusnya dia tidak mencela orang-orang yang melakukannya. Orang-orang itu hanya menginginkan untuk menutupi ketakutan mereka, mereka tidak pernah menyeru kebaikan dan mencegah kemunkaran (amar ma’ruf nahi munkar) sama sekali. Mereka dalam ketakutan dan berfikir bahwa jika dia muncul dan melakukan aksi/demonstrasi mendukung Islam, maka kemudian dia akan disebut sebagai teroris.
Syekh Abu Muhammad Al Maqdisi, seorang ulama tauhid dan jihad, penulis kitab Millah Ibrahim berpendapat bahwa aksi/demonstrasi itu dibolehkan dan terpuji bagi orang-orang yang melakukannya.
Syekh Salaman Al Audah pernah berkata tentang demonstrasi :“Kami tidak menemukan kesalahanpun padanya, itu adalah salah satu bentuk mencegah kemunkaran… dan menunjukkan dukungan kepada Muslim.”Sepanjang aksi/demonstrasi tersebut bebas dari semua yang haram, karena hukum asalnya dibolehkan, bahkan telah dilakukan oleh Nabi Muhamamad SAW., dan para Shahabat di Mekkah.
Syekh Ali Al-Khudri juga berkata :“Demonstrasi adalah datang secara berkelompok yang terorganisir untuk sebuah tujuan khusus; hukum asalnya adalah boleh. Muslim dengan Muslim lainnya adalah ibarat sebuah bangunan, mereka mendukung satu sama lain, itu adalah sebuah bentuk jihad, untuk menyeru kepada jihad, menyeru kebaikan dan mencegah kemunkaran. Perkumpulan itu adalah sebuah demonstrasi dan itu adalah Sunnah dari Anbiyaa.”Beliau juga menyebutkan itu bermaksud untuk membimbing pada wajib. Syekh Ali berkata dengan jelas bahwa demontarsi dibolehkan dan Syekh Salman Al Audah juga berkata demikian.
Jika kita pergi ke semua Ulama, atau orang-orang yang tidak setuju dengan hal ini, mereka akan berkata bahwa itu (aksi/demonstrasi) dilarang. Itu hanya sebagian dari Ulama Al Sa’ud (ulama pemerintahan Saudi). Orang-orang yang telah “dipesan” untuk berteriak ‘haram!’ Jika ada sebuah demontrasi melawan Al Sa’ud kemudian untuk mengatakan itu adalah halal atau bahkan jika itu dalam kemurahan hati dari Al Sa’ud.Orang-orang yang berkata itu boleh, mereka semua ditemukan berada dalam penjara seperti Syekh Sulaiman Al Alwaan yang berkata di depan umum.“Itu dibolehkan dengan Hujjah bahwa Imam kita, Ahmad ibnu Hanbal telah dipenjara, kemudian Ulama dan Talabul Ilmi datang keluar maka itu adalah demonstrasi yang terbesar, itu adalah perlawanan dari Hanabilah untuk membebaskannya.”Sebagian orang yang menyukai untuk membicarakannya dari sudut manfaat dan kepentingan, maka mereka selalu berbicara dengan membawa manfaat kepada komunitas Muslim; kami bisa berkata, Allah SWT., telah berfirman,“Jika mereka meminta bantuanmu, bantulah mereka.”Dan Rasulullah SAW.,bersabda:“Bantulah saudara Muslimmu (lisan, finansial, fisik) apakah dia orang yang zalim atau dizalimi.
”Maka mendukung saudara Muslim secara berkelompok, secara terbuka dan terang-terangan dibolehkan dan itulah mengapa Syekhul Islam Ibnu Taimiyah pada masanya melihat orang-orang berdemonstrasi untuk pembebasanya dari tawanan, kemudia dia menulis bahwa itu mengingatkannya tentang demonstrasi Hanabilah (untuk membebaskan Imam Ahmad).
Syekh Muhammad Bin Abdul Wahhab dengan muridnya berdemonstrasi secara terbuka dan berkumpul bersama-sama dan kemudian mengakhirinya dengan jihad. Itu adalah salah satu bentuk jihad, sebuah bentuk untuk mengemban dakwah, sebuah bentuk dari menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran ; dan bukan bid’ah. Hal itu (aksi/demonstrasi) telah dilakukan Rasulullah SAW dan para Shahabat.Tidak bisa dijadikan hujjah ketika kuffar melakukan itu (demonstrasi) maka menjadi haram untuk dien kita”. Tetapi itu hanyalah apa yang menjadi bagian dalam dien mereka adalah haram untuk kita lakukan.
Demonstrasi yang melibatkan wanita yang tidak menutup auratnya, atau yang berlebihan, maka itu yang jelas dilarang, atau dengan menggunakan musik atau untuk alasan yang haram seperti menyeru pada resolusi PBB. Maka jelas, semua itu tidak boleh dilakukan. Sebagaimana berdemonstrasi untuk mendukung paus dan acara pemakamannya, maka itu dilarang. Juga berdemonstrasi yang terdapat menyumpah di dalamnya adalah terlarang dan sebagainya.Aksi atau demontrasi yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar ma’ruf nahi munkar), menyoroti situasi ummat Muslim di depan Kuffar, mendukung Muslim dengan nyata, maka semua itu dibolehkan.“Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (QS At Taubah (9): 120)
Sumber: – Arrahmah.com http://m.arrahmah.com/read/2010/09/25/9267-aksi-demonstrasi-dalam-pandangan-islam.html --
Editor: _Abu Usamah Nur Irhab_
ALMANAR news:
ALMANAR membantu masyarakat Gng.Sumeru 1 RW.05 RT.06. Kota Cirebon, kec.harjamukti melawan kedzoliman & arogansi kafir budha sugiarto.
Cirebon_ 7 maret 2016 ALMANAR(aliansi masyarakat nahi mungkar) membantu masyarakat.Gng.Sumeru1RW.05 RT.06, kota cirebon, kec harjamukti. Kali ini ALMANAR beserta perwakilan masyarakat Gng.Sumeru (seketaris RW & jajarannya ) mendatangi pemerintah kota cirebon. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan masalah masyarakat Gng.Sumeru dengan kafir budha sugiarto tentang masalah GARDU LISTRIK yang sangat meresahkan masyarakat Gng. Sumeru.
Perlu diketahui bersama sudah hampir 2 tahun masalah arogansi & kesombongan dari kafir budha sugiarto dengan masyarakat Gng.Sumeru. Sugiarto pemilik RS.PUTRA BAHAGIA membuat gardu listrik di lingkungan masyarakat Gng.sumeru. Hebatnya lagi sugiarto membikin gardu listrik tidak meminta izin dari warga sekitar. Walaupun ditolak pembangunan GARDU LISTRIK sepenuhnya oleh masyarakat Gng.Sumeru dia tetap saja melanjutkan pembangunan GARDU LISTRIK.
Wal hasil....gardu listrik tersebut sangat mengganggu & meresahkan masyarakat Gng. Sumeru.
Sugiarto kafir budha ektrem ini malah menampakkan jati dirinya....warga Gng.Sumeru di tantang mau damai atau mau perang...
Sontak saja masyarakat Gng. Sumeru menjawab tantangannya dengan memilih PERANG....
Akhirnya....perangpun dimulai...
Kafir budha sugiarto melancarkan serangannya dengan melaporkannya kepada PN kota cirebon.
Terhitung ada 4 gugatan kafir budha sugiarto kepada masyarakat Gng.Sumeru. diantaranya:
1. Gugatan kafir budha sugiarto terhadap pengurus RW.05 RT.06 digugat perdata sebesar 6M.
2.gugatan kafir sugiarto kepada pak subhan(seketaris RW) atas dasar laporan palsu -penebangan pohon- pak subhan dituntut 1M.
3. Gugatan dewi (seketaris sugiarto). Menggugat ibu RW.05 -perbuatan tidak menyenangkan-.
4. Gugatan dari sugiarto kepada bapak wahyudi atas dasar provokasi/perbuatan tidak menyenangkan.
Semua gugatan tersebut diatas telah di tolak oleh PN kota cirebon. Dan perlu diketahui juga...bahwa kafir sugiarto memalsukan KTP pada kolom agama. Dia asli kafir budha...tapi mengakunya di KTP sebagai orang Islam.
Itulah beberapa sikap arogansi & kesombongan dari kafir sugiarto.
Kembali ke pemerintah kota cirebon. Perwakilan masyarakat dan ALMANAR menemui para birokrat pemerintah kota cirebon.
Pembicara pertama disampaikan oleh perwakilan dari masyarakat Gng.Sumeru yaitu yanuar feri, beliau berkata:
"Pak...kami sudah lelah...kasus ini sudah hampir 2 tahun tidak ada ketegasan dari pemerintah. Padahal semua gugatan sugiarto itu sudah di tolak oleh PN kota cirebon. Sudah...kami mengambil sikap tegas...kami beri waktu 1 minggu..jika dalam waktu satu minggu dari sekarang gardu listrik tidak di robohkan oleh pemerintah...maka kami masyarakat yg akan merobohkannya. Kami sudah menyiapkan beberapa BOM rakitan yang akan menghancurkan Gardu listrik. Kami tidak main main...camkan itu pak.
Pembicara ke 2 dari ALMANAR yaitu ust.Andi Mulya, beliau berkata:
" kami sangat kecewa sekali sama pak wali kota...tadi saya tanya dengan beberapa orang di lingkungan sini katanya ada pak wali....tapi sekarang kok tahu tahu tidak ada....
Ana sangat kecewa...kemarin ketika dialog di DPRD pak walikota juga tidak hadir...sekarang pun demikian...tidak hadir juga. Tetapi jika di undangnya sama para pengusaha cina kafir pak wali kota datang dan menemuinya. Ada apa ini....kami ini masyarakat cirebon ingin ketemu sama pak wali kota...susahnya setengah mati...
tolong sampaikan ke pak wali...siapa yg memulai sara' dikota cirebon...itu bukan kami, kami hanya menyambut saja...mereka jual kita beli. Para cina cina kafir yg sesungguhya yg membuat sara' dicirebon...
Pembicara ke tiga, yaitu abu usamah nur irhab beliau berkata:
" أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang kalian kehendaki , dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?
Surah Al-Ma'idah (5:50)
Kalian membuat aturan sendiri, dilanggar sendiri, dirusak sendiri hukum macam apa jika seperti itu...? Hukum memihak kepada para pengusaha...pengusaha yang berduit...
"Keuangan yang maha esa"
Jika suatu kota sudah berlaku dzalim hukum memihak kepada yang punya uang keadilan sudah tidak ada maka tunggulah kehancurannya...tunggulah kehancurannya...
Terakhir pesan dari forum RW...yang pada kesempatan ini disampaikan oleh ketua RW 03 Pagongan timur yaitu Anton bambang sugihartono beliau berkata:
"Kepada para pengusaha pengusaha janganlah kalian berbuat arogan...sugiarto mintalah ma'af kepada kaum muslimin di cirebon, bertobatlah anda & masuk Islamlah anda."
Reporter: abu harits al faruq
editor: abu khudlair nur irhab
ALMANARnews.
Selasa, 1 Maret 2016. Puluhan anggota ALMANAR sejak pukul 07.30 pagi sudah kumpul di Komplek Masjid Raya AtTaqwa Kota Cirebon. Meski diiring hujan rintik, tampak dengan antusias mereka menunggu waktu berangkat menuju undangan Aksi Damai Bersama oleh Ormas Islam di Kuningan.
Aksi Damai ratusan massa muslimin yang dipimpin Ketua DPD FPI Kuningan tersebut terkonsentrasi di gerbang Pemda Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Beberapa tokoh perwakilan menyampaikan orasi tuntutan agar Bupati Kabupaten Kuningan menolak perijinan dan rencana Pembangunan Pengembangan/Relokasi RS.Sekarkamulyan di Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan milik orang orang kafir dengan misi pemurtadan.
Orasi pertama, dari Ketua MUI Kecamatan Cigugur, intinya menyampaikan terimakasih atas dukungan berbagai komponen Ormas Islam Kuningan dan Wilayah 3 Cirebon. "Kami masyarakat muslim Cigugur, dan juga telah mendapat rekomendasi DPRD dan FKUB Kabupaten Kuningan yang jelas tegas Menolak pengembangan/relokasi RS.Kristen Sekarkamulyan tersebut." imbuhnya.
Orasi yang kedua yaitu Ustadz Endin Kholidin, sebagai Ketua DPD FPI Kuningan sekaligus Ketua Umum Aksi, menyatakan: "Secara pribadi, secara lembaga FPI, dan sebagai Ketua Aksi ini saya menyatakan menolak pembangunan pengembangan atau relokasi Rumah Sakit kristen Sekar Kamulyan. Dan kami menuntut ketegasan jawaban Ibu Bupati Kuningan yang sampai saat ini belum tegas menyatakan penolakannya. Bahkan justru di koran yang saya baca hari ini, hanya menyatakan MENUNDA SEMENTARA proses administrasi perijinan. Ada apa ini?? Dan kenapa sekarang Bupati tak mau menemui kami? Kalo sampai jam 12.00 siang ini, tidak ada jawaban tegas penolakan pemberian ijin dari bupati/pemda Ku ingan, maka saya tidak bertanggungjawab jika kemudian Kuningan akan menjadi tolikara kedua. Karena kami sudah memberi waktu cukup lama untuk menjawab keingina masyarakat Muslim Kuningan!"
Ust. Andi Mulya Perwakilan dari GAPAZ & juga mewakili MMI menyatakan:
"Jika bupati kuningan mengizinkan berdirinya RS. sekarkemulyan yang notabene di buat oleh orang orang kafir dan mempunyai misi pemurtadan maka kami siap berjihad di tanah kuningan ini. Kami sudah mendapatkan restu dari amir majelis mujahidin dan akan mengerahkan para laskarnya dari berbagai daerah turun kekuningan untuk berperang melawan orang orang salibis.
Orasi berikutnya disampaikan oleh koordinator umum ALMANAR yaitu ust.Almarwi beliau menyampaikan:
"Kami umat Islam adalah satu tubuh. Jika umat Islam kuningan disakiti atau membutuhkan pertolongan maka kami ALMANAR siap turun berjihad... berperang...melawan orang orang kafir salibis perusak akidah.
Kemudian dari jama'ah Anshorusy Syari'ah Pantura (cirebon, majalengka, cirebon timur) yaitu abu usamah nur irhab berkata:
Beliau menjelaskan keutamaan mati syahid:
Hadits ibnumajah 2789
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنِي بَحِيرُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِيكَرِبَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللَّهِ سِتُّ خِصَالٍ يَغْفِرُ لَهُ فِي أَوَّلِ دُفْعَةٍ مِنْ دَمِهِ وَيُرَى مَقْعَدَهُ مِنْ الْجَنَّةِ وَيُجَارُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَيَأْمَنُ مِنْ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ وَيُحَلَّى حُلَّةَ الْإِيمَانِ وَيُزَوَّجُ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ وَيُشَفَّعُ فِي سَبْعِينَ إِنْسَانًا مِنْ أَقَارِبِهِ
Orang yg mati syahid mendapatkan enam hal di sisi Allah: Diampuni dosa-dosanya sejak pertama kali darahnya mengalir, diperlihatkan kedudukannya di surga, diselamatkan dari siksa kubur, dibebaskan dari ketakutan yg besar, dihiasi dgn perhiasan iman, dikawinkan dgn bidadari & dapat memberikan syafaat kepada tujuh puluh orang kerabatnya. [HR. ibnumajah No.2789].
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يُحَدِّثُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ أَحَدٍ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا وَأَنَّ لَهُ مَا
عَلَى الْأَرْضِ مِنْ شَيْءٍ غَيْرُ الشَّهِيدِ فَإِنَّهُ يَتَمَنَّى أَنْ يَرْجِعَ فَيُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ لِمَا يَرَى مِنْ الْكَرَامَةِ
Tidak satupun seseorang yg masuk surga ingin kembali ke dunia, sekalipun seluruh dunia & isinya diberikan kepadanya, kecuali orang yg mati syahid. Sesungguhnya ia berangan-angan hendak kembali (ke dunia) kemudian terbunuh hingga sepuluh kali, karena ia melihat mulianya mati syahid. [HR. Muslim no:3489]
Oleh karena itu jika bupati kuningan mengizinkan berdirinya RS. Kafir yg mempunyai misi pemurtadan...kami akan mengerahkan pasukan yang mencintai kematian daripada kehidupan demi mencari ridha Alloh SWT...& akan berperang di tanah kuningan ini dengan orang orang kafir salibis.
"Isykariman awmut syahidan (hidup mulia atau mati syahid)."
Setelah berbagai seruan orasi tegas, akhirnya Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan bersedia keluar pagar area Gedung Pemda menemui massa dan menyampaikan secara lisan, "Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, setelah memperhatikan aspirasi dan orasi saudara warga muslimin sekalian, dihadapan saudara muslimin sekalian dan para wartawan, menyatakan, bahwa Pemda Kabupaten Kuningan memberhentikan semua proses administrasi permohonan ijin pengembangan atau relokasi RumahSakit Sekarkamulyan. Artinya, setelah ini, tidak akan ada lagi kelanjutan proses administrasi dan pembagunan pengembangan atau relokasi Rumahsakit Sekarkamulyan.!" nyatanya dengan tegas.
Pernyataan Sekda Pemda Kab.Kuningan disambut takbir oleh peserta aksi dengan anggapan sebagai bentuk penolakan pemda atas proses administrasi permohonan ijin pengembangan/relokasi pihak RS.SekarKamulyan.
Dengan membaca Hamdalah dan do'a penutup serta bersholawat massa Aksi Damai Muslimin Kuningan pun membubarkan aksi dengan tertib.
Reporter : abu harist al faruq
editor : Sya'afillah R.