Senin, 18 April 2016

Konspirasi para mafia & Bandit Agama Dalam memerangi Syareat Khilafah

🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿
MAJELIS ILMU ALMANAR

💉 "Konspirasi Para Mafia & Bandit Agama Dalam Memerangi Syareat Khilafah Islamiyah"

by: _abu harits al faruq_

1⃣.Muqadimah:

Agama Islam yg mulia telah sempurna. Begitu pula dengan syareatnya telah sempurna. Dari perkara yang kecil seperti adab tidur, masuk wc dll sampai perkara yg besar yaitu tentang kepemimpinan umat, pemerintahan dll. Itu semua di bahas di dalam Syariat Islam.

Alloh SWT berfirman:
الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Surah Al-Ma'idah (5:3).

Risalah ini akan membahas tentang konsep khilafah Islamiyah menurut ulama Ahlus Sunnah Wal jama'ah.
Karena syareat khilafah pada saat sekarang sedang di perangi baik oleh musuh musuh Alloh atau dengan orang orang munafik yg tidak senang dengan syareat khilafah.

Selamat mengkaji...!

2⃣.Pengertian khilafah:

Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah disebut juga dengan Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.

👉Dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu Juz 9 hal. 881, Wahbah Az-Zuhaili berkata, “Patut diperhatikan, bahwa Khilafah, Imamah Kubra, dan Imaratul Mu`minin merupakan istilah-istilah yang sinonim (mutaradif) dengan makna yang sama.”  Jadi, Imamah sama dengan Khilafah, dan Imam sama dengan Khalifah. Ad-Dumaiji sendiri dalam kitabnya hal. 34 juga mengutip pendapat senada dari Muhammad Najib Al-Muthi’i. Dalam takmilah (catatan pelengkap) yang dibuatnya untuk kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi (Juz 17/517), Al-Muthi’i berkata,”Khilafah, Imamah, dan Imaratul Mu`minin adalah sinonim.”

3⃣Khilafah di Mata Para Ulama Terkemuka

🌴Hakikat Khilafah (Imamah).
Menurut Imam al-Juwaini, “Imamah (Khilafah) adalah kepemimpinan menyeluruh serta kepemimpinan yang berhubungan dengan urusan khusus dan umum dalam kaitannya dengan kemaslahatan-kemaslahatan agama dan dunia.”
📚(Al-Juwaini, Ghiyâts al-Umam, hlm. 5).

🌴Dalam pandangan Imam al-Mawardi, “Imamah (Khilafah) itu ditetapkan sebagai penggganti kenabian, yang digunakan untuk memelihara agama dan mengatur dunia.”
📚(Al-Mawardi, Al-Ahkâm ash-Shulthâniyah, hlm. 5).

🌴Karena itu, menurut Ibn Khaldun, “Khilafah membawa semua urusan kepada apa yang dikehendaki oleh pandangan dan pendapat syar‘i tentang berbagai kemaslahatan akhirat dan dunia yang râjih bagi kaum Muslim. Sebab, seluruh keadaan dunia, penilaiannya harus merujuk kepada Asy-Syâri‘ (Allah SWT) agar dapat dipandang sebagai kemaslahatan akhirat.Jadi, Khilafah, pada hakikatnya adalah Khilafah dari Shâhib asy-Syar’i (Allah), yang digunakan untuk memelihara agama dan mengatur urusan dunia.”📚 (Ibn Khaldun, Muqaddimah, hlm. 190).

4⃣Kewajiban menegakkan Khilafah.

Kewajiban menegakkan Khilafah atau mengangkat dan membaiat seorang khalifah adalah kewajiban berdasarkan al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat. Ini telah dimaklumi oleh para ulama sejak dulu.

🌴Menurut Syaikh Abu Zahrah, “Jumhur ulama telah bersepakat bahwa wajib ada seorang imam (khalifah) yang menegakkan shalat Jumat, mengatur para jamaah, melaksanakan hudûd, mengumpulkan harta dari orang kaya untuk dibagikan kepada orang miskin, menjaga perbatasan, menyelesaikan perselisihan di antara manusia dengan hakim-hakim yang diangkatnya, menyatukan kalimat (pendapat) umat, menerapkan huk
um-hukum syariah, mempersatukan golongan-golongan yang bercerai-berai, menyelesaikan berbagai problem, dan mewujudkan masyarakat yang utama. 📚(Abu Zahrah, Târîkh al-Madzâhib al-Islâmiyah, hlm. 88).

🌴Karena itu, menurut Dr. Dhiya’uddin ar-Rais, “Khilafah merupakan kedudukan agama terpenting dan selalu diperhatikan oleh kaum Muslim. Syariah Islam telah menetapkan bahwa mendirikan Khilafah adalah satu kewajiban mendasar di antara kewajiban-kewajiban agama. Bahkan dia adalah kewajiban terbesar (al-fardh al-a‘’zham). Sebab, padanyalah bertumpu/bergantung pelaksanaan seluruh kewajiban lainnya.” 📚(Ar-Rais, Al-Islâm wa al-Khilâfah, hlm. 99).

🌴Senada dengan Ar-Rais, Syaikh Abdul Qadir Audah menyatakan, “Khilafah dapat dianggap sebagai satu kewajiban di antara fardhu-fardhu kifayah yang ada, seperti halnya jihad dan peradilan (al-qadhâ’). Jika kewajiban ini telah dilaksanakan oleh orang yang memenuhi syarat maka gugurlah kewajiban ini dari seluruh kaum Muslim. Namun, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, seluruh kaum Muslim berdosa hingga orang yang memenuhi syarat dapat melaksanakan kewajiban Khilafah ini.
📚(Audah, Al-Islâm wa Awdha’unâ as-Siyâsiyah, hlm. 124).

Karena itulah, menurut Imam Ibn Hazm, “Para ulama telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardhu dan adanya Imam merupakan satu keniscayaan; kecuali sekte an-Najadat (sekte Khawarij)—pendapat mereka sesungguhnya telah menyalahi ijmak” 📚(Imam al-Hafizh Abu Muhammad Ali bin Hazm al-Andalusi azh-Zhahiri, Marâtib al-Ijmâ’ , 1/124).

Pernyataan Ibn Hzam di atas juga dikuatkan oleh Imam asy-Syaukani.
📚(Imam al-Hafidz Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani, Nayl al-Awthâr Syarh Muntaqa al-Akhbâr, XIII/290).

Ada juga ulama yang mengaitkan kewajiban mewujudkan Imamah (Khilafah) ini dengan kewajiban membentuk peradilan Islam. Imam Al-Hafidz Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Marwa an-Nawawi, misalnya, menyatakan, “Adanya imam (khalifah) yang menegakkan agama, menolong sunnah, memberikan hak bagi orang yang dizalimi serta menunaikan hak dan menempatkan hal tersebut pada tempatnya merupakan suatu keharusan bagi umat Islam.” 📚(Imam Al-Hafidz Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Marwa an-Nawawi, Rawdhah ath-Thâlibîn wa Umdah al-Muftin, 1/386).

🌴Imam al-Hafidz Abu Yahya Zakaria al-Anshari juga menyatakan, “Mewujudkan Imamah (Khilafah) adalah fardhu kifayah, sebagaimana peradilan.
📚(Imam al-Hafidz Abu Yahya Zakaria al-Anshari, Fath al-Wahâb bi Syarhi Minhâj ath-Thullâb, II/ 268).

Pendapat senada juga terdapat dalam beberapa kitab lain, di antaranya: 📚Mughni al-Muhtâj ilâ Ma’rifah Alfâdz al-Minhâj (XVI/287); Tuhfah al-Muhtâj fî Syarh al-Minhâj (XXXIV/ 159); Nihâyah al-Muhtâj ilâ Syarh al-Minhâj (XXV/419); Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umayrah, XV/102).

5⃣Akibat tidak adanya Khilafah.

Tidak adanya Khilafah, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, “akan ada fitnah yang sangat besar jika tidak ada Imam (Khalifah) yang mengurusi urusan masyarakat.” (An-Nabhani, Ibid, II/19).

Bahkan menurut Ibn Taimiyah, “Amar makruf dan nahi munkar hanya bisa berjalan dengan sempurna dengan adanya sanksi syariah (‘uqubat syar’iyyah). Sebab, melalui kekuasaan (imamah/khilafah) Allah akan menghilangkan apa yang tidak bisa dilenyapkan dengan al-Qur’an.

Menegakkan hudud adalah wajib bagi para penguasa.” Beliau juga menegaskan, “Harus diketahui, bahwa adanya kepemimpinan untuk mengurusi urusan orang merupakan kewajiban agama (Islam) yang paling besar. Bahkan, tanpanya, agama dan dunia ini tidak akan tegak.”
📚 (Ibn Taimiyyah, Majmu’ al-Fatawa, juz XXVIII, hal. 107 dan 390)

Imam al-Ghazali juga menyatakan, “Kita tidak mungkin bisa menetapkan suatu perkara ketika negara tidak lagi memiliki Imam (Khilafah) dan peradilan telah rusak.”
📚(Al-Ghazali, Ihyâ’ ‘Ulûm ad-Dîn. Lihat juga syarahnya oleh az-Zabidi, II/233).

Pendapat yang senada dengan pendapat para ulama di atas juga diketengahkan oleh para ulama muktabar lainnya, semisal al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, at-Thabrani, dan Ashhab as-Sunan lainnya; Imam al-Zujaj, Abu Ya‘la al-Fira’, al-Baghawi, Zamakhsyari, Ibn Katsir, Imam al-Baidhawi, Imam a
n-Nawawi, at-Thabari, al-Qurthubi, Imam al-Qalqasyandiy, dan lain-lain 📚(Lihat: Ibnu Manzhur, Lisân al-‘Arab, hlm. 26; al-Qalqasyandi, Maâtsir al-Inâfah fî Ma‘âlim al-Khilâfah, I/16; Zamakhsyari, Tafsîr al-Kasysyâf, 1/209; Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 1/70; al-Baidhawi, Anwâr at-Tanzîl wa Asrâr at-Ta‘wîl, hlm. 602; ath-Thabari, Târîkh al-Umam wa al-Mulûk, III/277; Ibnu ‘Abd al-Barr, Al-Isti‘âb fî Ma‘rifah al-Ashhâb, III/1150 dan Târîkh al-Khulafâ’, hlm. 137-138,).

6⃣Khilafah ala minhaj an Nubuwwah akan kembali Tegak.

Kepada orang orang yg membenci syareat khilafah, baik itu dari orang orang kafir asli atau orang orang munafik (dzohirnya islam)
ketahuilah bahwa Alloh SWT akan menegakkan kembali khilafah ala minhaji an Nubuwwah pasti itu.

, Allah SWT telah berfirman:
وَعَدَ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي اْلأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا

Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan menukar (keadaan) mereka sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. (QS an-Nur [24]: 55).

Rasulullah saw. juga pernah bersabda:
«ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ »
Selanjutnya akan muncul kembali Kekhilafahan yang mengikuti manhaj kenabian. (HR Ahmad).

Ingat..pasti akan tegak, kalian benci atau tidak suka, khilafa ala minhaji an Nubuwwah akan kembali tegak.

Tobatlah kalian sebelum menyesal di kemudian hari.
Yg pd waktu nanti penyesalan tidak lg bermanfaat.

Semoga bermanfaat.

___________________________
📝ALMANAR:
Mencerdaskan, Sahabat Masyarakat, Memberantas Kemunkaran & Melawan Kedholiman.

Pin BB : 7c90745c
WA/sms: 08882229595
💻Majelisilmualmanar.blogspot.co.id

join bersama: 👇

Chanel Telegram Almanar: http://bit.ly/20Uz1ob

👉 Mau tahu informasi dunia Islam
Hanya di cakrawala dunia:
Channel telegram cakrawala dunia:
http://bit.ly/1PW19DH

Raihlah amal sholih dengan menyebarkan informasi ini.
بارك الله فيكم
_abu khudlair nur irhab_
🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More